Posts

Showing posts from April, 2017

UU SUSDUKOR LEM DAN DPM FKT UGM 2017

UNDANG–UNDANG KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN KOORDINASI LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA DAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS GADJAH MADA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS GADJAH MADA, Menimbang : a. bahwa susunan, kedudukan, dan koordinasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada merupakan sarana perwujudan eksekutif dan legislatif yang diatur guna menghasilkan pemerintahan mahasiswa yang ideal berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan filosofi UGM; b. bahwa berdasarkan rapat koordinasi dengan ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM untuk adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur susunan, kedudukan, dan koordinasi diperlukan pembuatan undang-undang terhadap sus

GBHK KMFKT UGM 2017

Image
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS GADJAH MADA BAB I PENDAHULUAN PENGERTIAN Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada adalah suatu haluan kerja lembaga kemahasiswaan tentang penyelenggaraan aktivitas kemahasiswaan dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak mahasiswa kehutanan UGM secara menyeluruh dan terpadu yang pada hakikatnya merupakan suatu pola umum kerja mahasiswa Fakultas Kehutanan yang ditetapkan didalam Sidang Umum Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan (SU KM FKT). Pola umum kerja tersebut merupakan rangkaian program kegiatan yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus. Rangkaian program-program tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan mahasiswa yang tetap kritis, kreatif dan mandiri dengan menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: Pendidikan dan pengajaran; Penelitian; dan Pengabdian kepad